JALUR PPDB
1. Jalur ZonasiUntuk calon peserta didik yang berdomisili di zonasi sekolahKuota sekurang-kurangnya 50%
2. Jalur AfirmasiUntuk calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan panti asuhanBerdomisili dalam maupun luar zonasi sekolahKuota paling sedikit 15%
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang TuaJalur calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua dan dapat digunakan untuk anak guruKuota paling banyak 5%
4. Jalur PrestasiUntuk calon peserta didik berprestasi baik dari dalam maupun luar zonasi sekolahKuota paling banyak 30%
........................................................................
DAYA TAMPUNG
Kuota Peserta Didik 360 yang terdiri atas:
7 rombel MIPA (252 peserta didik)
3 rombel IPS (108 peserta didik
........................................................................
BERKAS YANG DIPERSIAPKAN
1. Bukti Pendaftaran Online
2. Ijazah/Surat Keterangan Lulus
3. Akta/Surat Keterangan Lahir
4. Kartu keluarga/Surat Keterangan Tinggal
5. Surat Keterangan Nilai Raport
6. Surat Tugas Orang Tua (Jalur Perpindahan tugas orang tua)
7. Surat Keterangan Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu (Jalur Afirmasi)
8. Piagam Prestasi yang dimiliki (jalur prestasi)
9. Surat Keterangan dari Kepala Kepala Dinas Kesehatan bagi calon peserta didik yang merupakan putra/putri dari tenaga medis dan paramedis yang bertugas menangani pandemi COVID-19 (Jalur Afirmasi)
10. Pas foto berwarna ukuran 3×4
11. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
........................................................................
JADWAL PPDB
1. Pendaftaran : 17 s.d 25 Juni 2020
2. Seleksi : 26 s.d 29 Juni 2020
3. Pengumuman : 30 Juni 2020 selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB
4. Daftar Ulang : 1 s.d 3 Juli 20205. Hari pertama masuk sekolah tanggal 13 Juli 2020
........................................................................
INFORMASI TAMBAHAN
Keseluruhan tahapan PPDB akan diselenggarakan secara daring, dengan memberikan kemudahan bagi calon peserta didik tidak perlu mengunggah dokumen secara keseluruhan, namun cukup mengunggah surat pernyataan.
Persyaratan nilai UN akan diganti dengan nilai raport semester I – V untuk mapel : IPA, Matematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia, dan akan dikonversi berdasarkan hasil akreditasi sekolah yang bersangkutan
DOKUMEN PPDB TIDAK PERLU DILEGALISIR
Informasi bisa berubah sewaktu – waktu
........................................................................
FILE PENDUKUNG

Tinggalkan Balasan