JADWAL KEGIATAN PPDB ONLINE
1 | Pendaftaran Online Mandiri | : | Tanggal, 1 s.d. 6 Juli 2018 |
2 | Pendaftaran Online lewat Satuan Pendidikan | : | Tanggal, 2 s.d. 6 Juli 2018 |
3 | Verifikasi Berkas | : | Tanggal, 2 s.d. 6 Juli 2018 |
4 | Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran | : | Tanggal, 6 Juli 2018, pukul 10.00 WIB |
5 | Analisis dan Penyusunan Peringkat | : | Tanggal, 9 s.d 10 Juli 2018 |
6 | Pengumuman | : | Tanggal, 11 Juli 2018 selambat-lambatnya pada pukul 23.55 WIB |
7 | Pendaftaran Ulang | : | Tanggal, 12 – 13 Juli 2018 |
8 | Hari Pertama Masuk sekolah | : | Tanggal, 16 Juli 2018 |
ALUR PPDB SMA N 1 MUNTILAN
PERSYARATAN DOKUMEN YANG HARUS DI SIAPKAN
Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas):
1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/
Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP. (Ligalisir Kepala Sekolah)
2. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2018/2019. (Ligalisir Kepala Desa)
3. Kartu Keluarga (terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran).
(Ligalisir Kepala Desa)
Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):
1. SKHUNS ( Asli)
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin yang ditetapkan oleh Pejabat
yang berwenang (Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat), atau surat keterangan tidak mampu/miskin yang
diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
3. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan. (Ligalisir dinas atau lembaga pemerintah terkait)
4. Surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh sekolah dari guru yang bersangkutan tempat bertugas. (Ligalisir kepala sekolah)
PILIHAN SEKOLAH DAN PEMINATAN
RUMUSAN POINT MATA PELAJARAN DENGAN PEMINATAN
NO | Mapel UN |
POINT Pilihan Peminatan |
||
MIPA | IPS | |||
1 | IPA | 5 | 2 | |
2 | Matematika | 4 | 3 | |
3 | Bahasa Inggris | 3 | 4 | |
4 | Bahasa Indonesia | 2 | 5 |
DAYA TAMPUNG SISWA BARU SMAN 1 MUNTILAN
Peminatan MIPA 7 rombel dengan kapasitas 36 siswa per rombel total 252 peserta didik baru.
Peminatan IPS 3 rombel dengan kapasitas 36 siswa per rombel total 108 peserta didik baru.
PENCABUTAN BERKAS
1. Calon peserta didik dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan yang telah dipilihnya, dan
mendaftarkan pada satuan pendidikan lain di luar satuan pendidikan yang telah dipilih sebelumnya.
2. Mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama cukup dengan mengganti data pilihan
peminatan/kompetensi keahlian sebelumnya.
3. Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat Tanggal 6 Juli 2018 pukul 10.00 WIB
ZONASI SMA
Zona 1 : wilayah kecamatan di tempat/lokasi satuan pendidikan berada dan/atau kecamatan lain yang berbatasan langsung dengan satuan pendidikan yang bersangkutan baik di dalam maupun di luar kabupaten/ kota/provinsi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas. (Muntilan, Mungkid, Sawangan, Borobudur, Salam, Ngluwar, Srumbung, dan Dukun)
Zona 2 : wilayah di luar Zona 1 (satu) dan berada dalam satu kabupaten/kota dengan satuan pendidikan yang bersangkutan
Luar Zona : wilayah di luar ketentuan Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua) di dalam satu wilayah provinsi dan/atau luar provinsi Jawa Tengah
NILAI PRESTASI BERIKUT SYARAT DAN KETENTUANNYA
1. Tambahan nilai prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh, bukan merupakan
penjumlahan dari seluruh nilai prestasi yang dimiliki.
2. Prestasi diakui apabila diperoleh dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, terhitung dari waktu pendaftaran peserta didik
3. Kategori prestasi dikelompokkan menjadi:
a.Prestasi di bidang sains (ilmu pengetahuan)/Akademik
b.Prestasi di bidang teknologi tepat guna
c.Prestasi di bidang seni dan budaya
d.Prestasi di bidang olahraga
e.Prestasi keteladanan
f.Prestasi Bela Negara, Nasionalisme, dan Kepramukaan
4. Prestasi tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh Instansi di Tingkat Kota/Kabupaten yang ditetapkan sebagai
agenda Pemerintah Kota/ Kabupaten.
5. Prestasi tingkat Nasional diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai
agenda nasional.
6. Prestasi dari tingkat Internasional yang diakui oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai
agenda internasional.
7. Prestasi sebagaimana tersebut angka 5 dicapai dalam kapasitas mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada kejuaraan
/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat Nasional.
8. Prestasi sebagaimana tersebut angka 6 dicapai dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Republik Indonesia pada kejuaraan
/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat Internasional.
9. Prestasi sebagaimana kategori tersebut di atas dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan.
10. Pengesahan/legalisasi dengan ketentuan :
a.Prestasi akademik tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat;
b.Prestasi akademik tingkat provinsi dan/atau internasional disahkan oleh BP2MK Wilayah setempat dan/atau Dinas Pendidikan
Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
c.Prestasi non akademik di bidang olahraga tingkat kabupaten/kota, pengesahan dilakukan oleh Induk Organisasi Olahraga yang
bersangkutan di tingkat kabupaten/kota serta Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi keolahragaan di Kabupaten/Kota setempat;
d.Prestasi non akademik di bidang olahraga tingkat provinsi, pengesahan dilakukan oleh Induk Organisasi Olahraga yang bersangkutan
di tingkat provinsi serta Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi keolahragaan di Provinsi Jawa Tengah;
e.Prestasi non akademik di bidang seni tingkat kabupaten/kota, pengesahan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang
membidangi kesenian dan/atau kebudayaan di Kabupaten/ Kota setempat;
f.Prestasi non akademik di bidang seni tingkat provinsi, pengesahan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi
kesenian dan/atau kebudayaan di Provinsi Jawa Tengah
NO | EVENT / JENJANG | PERINGKAT | PENAMBAHAN NILAI |
1. | Internasional | I | Langsung Diterima |
II | |||
III | |||
2. | Nasional | I | |
II | 5,00 | ||
III | 4,00 | ||
3. | Provinsi | I | 3,00 |
II | 2,75 | ||
III | 2,50 | ||
4. | Kab/Kota | I | 2,25 |
II | 2,00 | ||
III | 1,75 |
SANKSI
Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar termasuk didalamnya memperoleh SKTM atau surat keterangan tidak mampu/miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi
LINK TERKAIT :
PENDAFTARAN PPDB ONLINE SMAN 1 MUNTILAN 2018
Mau tanya, kalau menggunakan jalur prestasi, kk tetap diprioritaskan tidak?
diprioritaskan dalam hal apa? kalau mendaftar menggunakan jalur prestasi berati proses seleksinya nilai bukan jarak
Kalau tidak diterima di SMA N 1 MUNTILAN nanti disalurkan atau ke swasta
disalurkan ke sma negeri dalam zona baru kemudian sma negeri luar zona klu masih tidak diterima berati bisa daftar di sekolah swasta
mau tanya? klo semisal pendaftaran secara langsung itu bersamaan dengan tanggal 1 atau tidak ya.
jawal pendaftaran tanggal 1-5 Juli 2019