SMA Negeri 1 Muntilan

  • Beranda
  • Tentang
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Prestasi
  • Akademik
    • Pengumuman Kelulusan
    • Pendaftaran
    • Program Akademik
    • Kalender Akademik
    • Ekstrakulikuler
    • Tata Tertib
    • OSIS
  • Informasi
    • Data Guru
    • Data Staf
    • Data Siswa
    • Data Alumni
    • Fasilitas
  • Gallery
  • BKVirtual
    • Login
  • Beranda
  • Tentang
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Prestasi
  • Akademik
    • Pengumuman Kelulusan
    • Pendaftaran
    • Program Akademik
    • Kalender Akademik
    • Ekstrakulikuler
    • Tata Tertib
    • OSIS
  • Informasi
    • Data Guru
    • Data Staf
    • Data Siswa
    • Data Alumni
    • Fasilitas
  • Gallery
  • BKVirtual
    • Login

INFORMASI PPDB ONLINE SMA NEGERI 1 MUNTILAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019

11 Juni 2018 By sman1muntilan 6 Comments

JADWAL KEGIATAN PPDB ONLINE

1 Pendaftaran Online Mandiri : Tanggal, 1 s.d. 6 Juli 2018
2 Pendaftaran Online lewat Satuan Pendidikan : Tanggal, 2 s.d. 6 Juli 2018
3 Verifikasi Berkas : Tanggal, 2 s.d. 6 Juli 2018
4 Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran : Tanggal, 6 Juli 2018, pukul 10.00 WIB
5 Analisis dan Penyusunan Peringkat : Tanggal, 9 s.d  10 Juli  2018
6 Pengumuman : Tanggal, 11 Juli 2018 selambat-lambatnya pada pukul 23.55 WIB
7 Pendaftaran Ulang : Tanggal, 12 – 13 Juli 2018
8 Hari Pertama Masuk sekolah : Tanggal, 16 Juli 2018

 

ALUR PPDB SMA N 1 MUNTILAN

flow chart

 

PERSYARATAN DOKUMEN YANG HARUS DI SIAPKAN

Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas):

    1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/

        Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP. (Ligalisir Kepala Sekolah)

    2. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2018/2019. (Ligalisir Kepala Desa)

    3. Kartu Keluarga (terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran).

        (Ligalisir Kepala Desa)

Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):

    1. SKHUNS ( Asli)

    2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin yang ditetapkan oleh Pejabat

         yang berwenang (Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat), atau surat keterangan tidak mampu/miskin yang

        diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;

    3. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan. (Ligalisir dinas atau lembaga pemerintah terkait)

    4. Surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh sekolah dari guru yang bersangkutan tempat bertugas. (Ligalisir kepala sekolah)

 

PILIHAN SEKOLAH DAN PEMINATAN

peminatan

 

RUMUSAN POINT MATA PELAJARAN DENGAN PEMINATAN

NO Mapel UN

POINT Pilihan Peminatan

MIPA IPS
1 IPA 5 2
2 Matematika 4 3
3 Bahasa Inggris 3 4
4 Bahasa Indonesia 2 5

 

DAYA TAMPUNG SISWA BARU SMAN 1 MUNTILAN

Peminatan MIPA 7 rombel dengan kapasitas 36 siswa per rombel total 252 peserta didik baru.

Peminatan IPS 3 rombel dengan kapasitas 36 siswa per rombel total 108 peserta didik baru.

 

PENCABUTAN BERKAS

1. Calon peserta didik dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan yang telah dipilihnya, dan

mendaftarkan pada satuan pendidikan lain di luar satuan pendidikan yang telah dipilih sebelumnya.

2. Mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama cukup dengan mengganti data pilihan

peminatan/kompetensi keahlian sebelumnya.

3. Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat Tanggal 6 Juli 2018 pukul 10.00 WIB

 

ZONASI SMA

Zona 1 : wilayah kecamatan di tempat/lokasi satuan pendidikan berada dan/atau kecamatan lain yang berbatasan langsung dengan satuan pendidikan yang bersangkutan baik di dalam maupun di luar kabupaten/ kota/provinsi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas. (Muntilan, Mungkid, Sawangan, Borobudur, Salam, Ngluwar, Srumbung, dan Dukun)

Zona 2 : wilayah di luar Zona 1 (satu) dan berada dalam satu kabupaten/kota dengan satuan pendidikan yang bersangkutan

Luar Zona : wilayah di luar ketentuan Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua) di dalam satu wilayah provinsi dan/atau luar provinsi Jawa Tengah

 

NILAI PRESTASI BERIKUT SYARAT DAN KETENTUANNYA

1. Tambahan nilai prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh, bukan merupakan

penjumlahan dari seluruh nilai prestasi yang dimiliki.

2. Prestasi diakui apabila diperoleh dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, terhitung dari waktu pendaftaran peserta didik

3. Kategori prestasi dikelompokkan menjadi:

a.Prestasi di bidang sains (ilmu pengetahuan)/Akademik

b.Prestasi di bidang teknologi tepat guna

c.Prestasi di bidang seni dan budaya

d.Prestasi di bidang olahraga

e.Prestasi keteladanan

f.Prestasi Bela Negara, Nasionalisme, dan Kepramukaan

4. Prestasi tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh Instansi di Tingkat Kota/Kabupaten yang ditetapkan sebagai

         agenda Pemerintah Kota/ Kabupaten.

5. Prestasi tingkat Nasional diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai

         agenda nasional.

6. Prestasi dari tingkat Internasional yang diakui oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai

         agenda internasional.

7. Prestasi sebagaimana tersebut angka 5 dicapai dalam kapasitas mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada kejuaraan

/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat Nasional.

8. Prestasi sebagaimana tersebut angka 6 dicapai dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Republik Indonesia pada kejuaraan

/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat Internasional.

9. Prestasi sebagaimana kategori tersebut di atas dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan.

10. Pengesahan/legalisasi dengan ketentuan :

a.Prestasi akademik tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat;

b.Prestasi akademik tingkat provinsi dan/atau internasional disahkan oleh BP2MK Wilayah setempat dan/atau Dinas Pendidikan

Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;

c.Prestasi non akademik di bidang olahraga tingkat kabupaten/kota, pengesahan dilakukan oleh Induk Organisasi Olahraga yang

bersangkutan di tingkat kabupaten/kota serta Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi keolahragaan di Kabupaten/Kota setempat;

d.Prestasi non akademik di bidang olahraga tingkat provinsi, pengesahan dilakukan oleh Induk Organisasi Olahraga yang bersangkutan

di tingkat provinsi serta Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi keolahragaan di Provinsi Jawa Tengah;

e.Prestasi non akademik di bidang seni tingkat kabupaten/kota, pengesahan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang

membidangi kesenian dan/atau kebudayaan di Kabupaten/ Kota setempat;

f.Prestasi non akademik di bidang seni tingkat provinsi, pengesahan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi

kesenian dan/atau kebudayaan di Provinsi Jawa Tengah

NO EVENT / JENJANG PERINGKAT PENAMBAHAN NILAI
1. Internasional I Langsung Diterima
II
III
2. Nasional I
II 5,00
III 4,00
3. Provinsi I 3,00
II 2,75
III 2,50
4. Kab/Kota I 2,25
II 2,00
III 1,75

Nilai Prestasi

 

SANKSI

Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar termasuk didalamnya memperoleh SKTM atau surat keterangan tidak mampu/miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi

 

BA

 

 

LINK TERKAIT :

PENDAFTARAN PPDB ONLINE SMAN 1 MUNTILAN 2018

JURNAL PPDB 2018

 

Filed Under: Berita, Pengumuman, PPDB

Comments

  1. Sri Puji says

    28 Mei 2019 at 19:21

    Mau tanya, kalau menggunakan jalur prestasi, kk tetap diprioritaskan tidak?

    Balas
    • Admin says

      31 Mei 2019 at 13:05

      diprioritaskan dalam hal apa? kalau mendaftar menggunakan jalur prestasi berati proses seleksinya nilai bukan jarak

      Balas
  2. M IQBAL FANANI says

    1 Juni 2019 at 18:00

    Kalau tidak diterima di SMA N 1 MUNTILAN nanti disalurkan atau ke swasta

    Balas
    • Admin says

      30 Juni 2019 at 17:06

      disalurkan ke sma negeri dalam zona baru kemudian sma negeri luar zona klu masih tidak diterima berati bisa daftar di sekolah swasta

      Balas
  3. iqbal says

    29 Juni 2019 at 01:33

    mau tanya? klo semisal pendaftaran secara langsung itu bersamaan dengan tanggal 1 atau tidak ya.

    Balas
    • Admin says

      30 Juni 2019 at 17:09

      jawal pendaftaran tanggal 1-5 Juli 2019

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

  • Email
  • Facebook
  • Twitter

Pengumuman

PENGUMUMAN HASIL PPDB T.A. 2021/2022

Bagi Calon Peserta Didik yang telah mengikuti proses pendaftaran online … Baca selengkapnya >>>

Pengumuman PPDB SMAN 1 Muntilan TA 2020/2021

PERSYARATAN Persyaratan daftar ulang pada satuan pendidikan SMA Negeri … Baca selengkapnya >>>

INFO PPDB ONLINE SMA NEGERI 1 MUNTILAN TP. 2019/2020

3 JALUR PPDB ONLINE SMA 2019/2020 Jalur Zonasi minimal kuota 90%Jalur … Baca selengkapnya >>>

Pengumuman Kelulusan Kelas XII TA 2018/2019

Bisa dilihat disini … Baca selengkapnya >>>

INFORMASI PPDB ONLINE SMA NEGERI 1 MUNTILAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019

JADWAL KEGIATAN PPDB ONLINE 1 Pendaftaran Online … Baca selengkapnya >>>

Pengumuman Lainnya

Kontak

  • (0293) 587267
  • WA 082133899405
  • (0293) 3284323
  • smansa_muntilan@yahoo.com
  • Jalan Ngadiretno No. 1 Tamanagung Muntilan Magelang 56413 Jawa Tengah

Media Partners

  • Kementrian Pendidikan
  • PSMA
  • Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
  • DAPODIKDASMEN
  • Universitas Negeri Yogyakarta

Lokasi

Hak Cipta © 2023 SMA Negeri 1 Muntilan