Bagi Calon Peserta Didik yang telah mengikuti proses pendaftaran online PPDB Jateng, berikut kami informasikan hasil resmi nama-nama CPD yang lolos ke SMA Negeri 1 Muntilan.
[iframe src=”https://docs.google.com/spreadsheets/d/1tP4JENjnz3HQ1bkHxKr1OG5IkrogmCIQ2mbTvBFbRNg/edit?usp=sharing” width=”100%” height=”750″]
Bagi yang dinyatakan lolos, mohon untuk mengikuti daftar ulang (Pemberkasan) ke SMA N 1 Muntilan secara langsung, mulai tanggal 28 Juni – 01 Juli 2021, yang akan dilaksanakan secara bergelombang.
Mohon untuk datang sesuai dengan jadwal yang telah tercantum, memakai seragam sekolah, dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
PERSYARATAN DAFTAR ULANG SMA
Kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan pada saat daftar ulang
1.1. Jalur Zonasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2021/2022, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
- g. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
1.2. Jalur Afirmasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama
- dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun
- pada awal Tahun Ajaran baru 2021 /2022, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang
- ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
- Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
- Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
1.3. Jalur Perpindahan Orang Tua
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama
- dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun
- pada awal Tahun Ajaran baru 2021/2022, dan belum menikah.
- e. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/ Kota.
- Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat
- Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat
- Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
- Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.
- Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
1.4. Jalur Prestasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran barn 2021/2022, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
SANKSI
Bagi Peserta Didik yang diterima
1. Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh Satuan Pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
2. Sanksi sebagaimana tersebut dalam angka 1.1, diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-rnasing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Bagi Penyelenggara PPDB
Apabila penyelenggara PPDB tidak melaksanakan penyelenggaraan PPDB sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk file tambahan yang harus dibawa ketika daftar ulang dan checklist verifikasi, silahkan download file di sini,
Cetak berkas tersebut dan lengkapi data sebelum menyerahkan ke petugas. Siapkan juga materai 10.000, dua lembar, untuk kelengkapan data.
Info lebih lanjut, silahkan bergabung di grup WA CPD
(part 1) : https://chat.whatsapp.com/KxSbu46WG7H8SiODtV00zG
(part 2) : https://chat.whatsapp.com/FpuDSneP7EiEgmyLttmLfe
Tinggalkan Balasan