PERSYARATAN
Persyaratan daftar ulang pada satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri melalui validasi sesuai dokumen aslinya, ditentukan berdasarkan Jalur PPDB yang dipilih pada saat melakukan pendaftaran secara daring sebagai berikut :A
1. Jalur Zonasi
a. Print out bukti pendaftaran.
b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
c. Buku Rapor SMP/ sederajat.
d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP / sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
e. Ijazah SMP/ sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP /ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/ setingkat dengan SMP.
f. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020 / 2021, dan belum menikah;
g. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun
sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/ RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
h. Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun di pondok pesantren bagi calon peserta didik dari pondok pesantren
1. Surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti
Asuhan/ Sosial bagi calon peserta didik dari Panti
Asuhan/ Sosial.
2. Jalur Afirmasi
a.Print out bukti pendaftaran.
b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB
c. Buku Rapor SMP/ sederajat
d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/ sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
e. Ijazah SMP/ sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP / ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/ setingkat;
f. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020 / 2021, dan belum menikah;
g. Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili.
h. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah) dikecualikan bagi yang telah terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI dan/ atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
i. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/ atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/ atau orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
a. Print out bukti pendaftaran;
b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
c. Buku Rapor SMP/ sederajat.
d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP / sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
e. Ijazah SMP / sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP /ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/ setingkat.
f. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020 / 2021, dan belum menikah.
g. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau
perusahaan yang mempekerjakan.
h. Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang.
1. Kartu Keluarga di luar zonasi.
J. Surat Keterangan domisili dari RT/ RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
4. Jalur Prestasi
a. Print out bukti pendaftaran.
b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
c. Buku Rapor SMP/ sederajat.
d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP / sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
e. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP / ijazah Program Paket B /Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/ setingkat.
f. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020 /2021, dan belum menikah.
g. Kartu Keluarga yang masih berlaku. h. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
Untuk memudahkan dalam koordinasi Calon Peserta didik dengan pihak sekolah mohon untuk bisa bergabung kedalam grub Whataap Sesuai Kelompoknya.


Tinggalkan Balasan