1. Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB :
a. Menyerahkan dokumen aslinya, berupa :
- Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi calon peserta dari keluarga kurang mampu yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Camat setempat), dan atau foto copy Kartu Indonesia Pintar dengan menunjukkan aslinya.
- Surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, dan dilengkapi dengan foto copy SK Kepegawaian orang tua siswa yang sudah dilegalisir.
b. Menyerahkan foto copy dokumen yang sudah dileglisir oleh pejabat yang berwenang dan menunjukkan aslinya, berupa :
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
c. Menyerahkan foto copy dokumen dan menunjukkan aslinya, berupa :
- Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2017/2018;
- Kartu Keluarga (KK) yang menunjukan bahwa calon peserta tersebut telah berdomisili paling sedikit 6 (enam) bulan yang lalu pada saat mengikuti PPDB tahun pelajaran 2017/2018.
d. Mengisi formulir pendaftaran
e. Menyerahkan Pas Foto 3 x 4 Berwarna sebanyak 2 lembar
2. Tata Cara Pendaftaran
a. Calon peserta didik SMA dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui internet atau datang langsung pada satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran dengan bantuan operator yang berada pada satuan pendidikan pilihan 1;
b. Calon peserta didik SMA yang berasal dari luar provinsi Jawa Tengah dan atau lulusan tahun sebelumnya wajib datang langsung pada satuan pendidikan yang dituju/pilihan 1 sekaligus melakukan verifikasi berkas.
c.Calon peserta didik SMA dapat mendaftarkan diri dengan memilih paling banyak 2 (dua) pilihan peminatan pada 1 (satu) atau 2 (dua) satuan pendidikan dalam satu kota/kabupaten;
d. Calon peserta didik SMA dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan pilihan I (satu), dan mendaftarkan satuan pendidikan lain yang menjadi pilihan I (satu).
e. Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat pukul 10.00 WIB pada hari terakhir pendaftaran.
3. Alur Pendaftaran
1. Alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar tidak datang langsung ke satuan pendidikan :
a. Calon peserta didik membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id);
b. Calon peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet;
c. Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia pendaftaran;
d. Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
e. Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia sebagai bukti saat pendaftaran ulang apabila diterima;
f. Calon peserta didik khusus SMK menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia yang akan digunakan untuk mengikuti tes khusus serta bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
2. Alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar datang langsung ke satuan pendidikan :
a. Calon peserta didik menuju satuan pendidikan pilihan 1 dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
b. Calon peserta didik dan/atau dibantu oleh operator pada satuan pendidikan melakukan entry data formulir pendaftaran melalui komputer secara online yang disediakan oleh satuan pendidikan;
c. Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
d. Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
e. Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran ulang apabila diterima
4. Proses Seleksi dan Nilai Akhir
1. Seleksi pada SMA dengan ketentuan:
a. menggunakan rayonisasi dengan menunjukkan KK (Kartu Keluarga) di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran. Ketentuan ini dikecualikan bagi PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan karyawan BUMN yang karena penugasan kepada orang tuanya diberlakukan ketentuan rayonisasi sesuai surat penugasan kepada orang tua yang bersangkutan.
b. menggunakan nilai ujian nasional (UN);
c. calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Kemaslahatan (NK) apabila anak guru atau tenaga kependidikan yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya sebagai guru atau tenaga kependidikan, dan/atau anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan bukan tempat orang tuanya sebagai guru;
d. calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Prestasi (NP) apabila berprestasi di bidang: akademik, olah raga, kesenian, dan bidang ketrampilan baik individu maupun kelompok;
e. calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Lingkungan (NL) apabila memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, dan/atau tempat tinggalnya berada dalam lingkungan satuan pendidikan tempat mendaftar sesuai dengan KK;
f. nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan nilai UN, NK, NP, dan NL;
g. apabila terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan :
- usia calon peserta didik yang lebih tinggi;
- pilihan 1 (satu);
- dalam rayon;
- nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA.
h. Setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan program ramah sosial dengan cara merekrut siswa miskin yang memiliki minat dan potensi paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari daya tampung.
i. Bagi calon peserta didik dari keluarga miskin yang memiliki minat dan potensi diatur sebagai berikut :
- minimal mempunyai jumlah nilai UN 24 (rata-rata 6,0); dan
- bagi calon peserta didik dari keluarga miskin yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan pada angka 1. maka dapat mendaftar melalui seleksi umum.
Tinggalkan Balasan